Semua murid wajib hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai atau sesuai dengan jadwal Sholat Dhuha
Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas terlebih dahulu wajib lapor terlebih dahulu kepada guru BK.
Murid absen karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
Urusan keluarga harus dikerjakan diluar sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan hari efektif sekolah.
Murid yang absen, pada waktu masuk kembali wajib melapor kepada guru BK dengan membawa surat-surat yang diperlukan (buku pribadi, surat dokter, surat ijin dari orang tua/wali murid).
Murid tidak diperkenankan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung.
KEWAJIBAN SISWA
Murid yang absen atau tidak masuk harus mengirimkan surat keterangan yang ditanda tangani oleh orang tua atau wali murid.
Murid wajib mengikuti kegiatan yang telah diprogramkan oleh madrasah.
Bersikap sopan dan hormat kepada kepala madrasah, guru, karyawan/staf serta tamu MTs Negeri 2
Bertanggung jawab terhadap kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas.
Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana kelas.
Menjaga nama baik Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Tebo.
Saling menghargai dan menghormati sesama murid.
Ikut membantu terlaksananya tata tertib di madrasah.
Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal.
Memakai seragam sesuai dengan harinya.
Hari Senin dan Selasa: Baju putih lengan panjang, celana/rok biru (sesuai dengan model yang telah ditentukan)
Hari Rabu dan Kamis: Baju batik lengan panjang , celana/rok biru ( sesuai dengan model yang telah ditentukan)
Hari Jum’at : Seragam pramuka lengkap
Hari Sabtu : Seragam olahraga Lengkap
Seragam dilengkapi dengan atribut lengkap sesuai harinya. (Lokasi, bendera, ikat pinggang, dasi, jilbab MTsN 2 Tebo bagi murid putri (disesuaikan harinya), peci MTsN 2 Tebo bagi murid putra, kaos kaki, dan nama murid ).
Memakai sepatu warna hitam ( tanpa ada strip warna lain )
LARANGAN SISWA
Meninggalkan madrasah tanpa ijin.
Meninggalkan kelas saat pelajaran berlangsung.
Mengganggu ketenangan KBM.
Membawa dan merokok di lingkungan madrasah.
Membawa dan memakai serta mengedarkan senjata tajam/ miras/ narkoba/ CD porno.
Terlibat dalam miras/ memakai serta mengedarkan narkoba dan tindakan asusila di dalam maupun diluar madrasah.
Terlibat perkelahian/ tawuran.
Merusak fasilitas madrasah.
Membawa HP berkamera atau membawa tablet.Memakai aksesoris kecuali jam tangan.
Membeli makanan dan minuman di luar madrasah.
Menerima surat atau tamu dari luar tanpa seijin BK.
Menjadi anggota perkumpulan geng-geng terlarang.
Meminta uang kepada murid yang lain ( memalak )
Membawa mainan/ alat lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ke m
Berambut panjang bagi murid laki-laki.
Berkuku panjang atau memakai kutek.
Menghina/ mencemarkan nama baik madrasah.
Mengambil barang tanpa ijin (mencuri).
Membawa makanan / permen yang menggunakan kemasan plastic ke dalam kelas
HAK-HAK SISWA
Siswa berhak mengikuti pelajaran.
Siswa berhak meminjam buku dari perpustakaan madrasah.
Siswa berhak mendapatkan perlakuan sama dari pihak
Siswa berhak memilih kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan di Madrasah dan bertanggung jawab terhadap jenis pilihan yang telah dipilih
HAL LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian.