
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan SPT Tahunan harus dibuat setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya.
Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan wajib bagi ASN sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh ASN di MTsN 2 Tebo yaitu 1770S dan 1770SS yang dilaporkan oleh operator madrasah melalui E-Filing dari DJP Online yang disampaikan sampai tenggat waktu yang telah ditentukan.
|
193x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...